Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor (Polsek) Bondoala menangkap 2 orang pemuda berinisial F dan I, pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan perusahaan tambang Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 05:30 WITA.
Kedua pelaku diamankan setelah dilaporkan mencuri sepeda motor jenis Honda Revo, milik korban bernama Tian Ji Pu, seorang karyawan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. OSS. Motor korban diparkir di depan TKA blok B PT.OSS di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana, mengatakan kedua tersangka berserta barang bukti 1 motor diamankan petugas gabungan dan security perusahaan, setelah mendengar adanya laporan kehilangan motor dari korban.
Kedua tersangka beserta barang bukti curian satu unit motor Honda jenis Revo, digiring ke Mapolsek Bondoala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply