Indosultra.Com,Kendari – Dua pemuda berinisial MH (31) dan rekanya FJ (21) diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena mencuri sebuah besi plat milik perusahaan PT. Manunggal Sarana Surya Utama di Jalan A. Yani, Kelurahan Wua wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku FJ ini merupakan warga Desa Pudambu, Kecamatan Palangga sedangkan MH warga Desa Desa Papawu Kecamatam Andolo barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Mereka melakukan aksinya pada hari minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 10.24 Wita, yang dimana mereka mencuri besi plat milik perusahaan tempat kerja mereka sendiri,” ujar Fitrayadi, Selasa (28/2/2023).
Atas kejadian, itu pemilik Perusahaan mengalami kerugian Rp10 Juta, dan melaporkan di Polresta Kendari.
“Setelah mendapat laporan iti tim Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap kedua pelaku setelah lokasi tersangka diketahui tim buser77 SatReskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di Mess PT. Manunggal Sarana Surya Utama Jl. A. Yani Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” bebernya.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengakui memang benar ia telah melakukan pencurian besi plat tersebut.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang TP. Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply