Cukong dan Kapten Kapal Pembawa Kayu Ilegal dari Muna Segera Disidangkan

Cukong dan Kapten Kapal Pembawa Kayu Ilegal dari Muna Segera Disidangkan
Cukong Dan Kapten Kapal KLM Membawa Kayu Ilegal Segera Disidangkan Rabu (5/10/2021). (Foto: istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi, menyerahkan dua tersangka pelaku ilegal logging kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raha Kabupaten Muna, setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada Selasa (5/10/2021).

Kedua tersangka itu inisial SM (44 tahun) beralamat di Kelurahan Raha ll, Kecamatan Kotabu, Kabupaten muna Provinsi Sultra dan AS (36 tahun) beralamat Desa Arung Keke Kecamatan Arung Keke Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan,

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dalam siaran pers pada Rabu 6 Oktober 2021 menyebutkan, bahwa dalam perkara ini SM merupakan pengusaha pemodal pengangkutan kayu ilegal sebanyak 36 meter kubik (m3) dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan dan AS merupakan kapten kapal KLM Bunga Setia yang mengangkut kayu illegal tersebut.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani Dirjen Gakkum menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari Kajati Sultra dalam penanganan kasus ini sehingga kedua pelaku segera dapat disidangkan. Dijelaskan, KLHK tidak berhenti dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging dan kejahatan lingkungan lainnya.

Ia menambahkan sampai saat ini, KLHK telah melakukan 1.686 operasi pengamanan kawasan hutan. Sudah lebih dari 1.100 kasus disidik dan dibawa ke pengadilan oleh penyidik KLHK.

” Sekali lagi kami ingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak berhenti untuk menindak pemodal atau pengusaha yang mencukongi aktivitas ilegal seperti menebang kayu, menguasai lahan hutan, termasuk memodali transportasi kayu-kayu ilegal dan menjualnya,” tegas Ridho.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16). Beberapa pasal itu kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 Huruf e. Dan juga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua pelaku tersebut terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar. “Kami meminta para penyidik memantau proses di pengadilan, agar bisa betul-betul keputusan pengadilan bisa membuat jera pelaku aktivitas ilegal,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Para pemodal illegal logging serta illegal
mining harus dihukum seberat-beratnya, karena mereka melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarat dan kerugian negara. Kejahatan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap lingkungan, masyarakat dan negara.

Kasus ini terungkap berawal dari kerja SPORC Brigade Anoa KLHK bersama BKSDA Sultra dan Polda Sutra pada 19 Agustus 2021, yang berhasil mengamankan KLM Bunga Setia karena mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak 36 m3 tanpa dokumen sah di sekitar perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengembangan kasus itu membawa penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kepada SM, pengusaha yang memodali pengangakutan kayu ilegal itu. Setelah melalui proses, penyidik Balai Gakkum menetapkan SM dan AS selaku kapten KLM Bunga Setia sebagai tersangka. (b)

Laporan Amir

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!