Cemburu Seorang Suami di Konawe Pukul Istri Sendiri Hingga Lebam

Cemburu Seorang Suami Di Konawe Pukul Istri Sendiri Hingga Lebam
Ilustrasi

Indosultra.com, Unaaha – Terbakar api cemburu Seorang lelaki beinisial S warga Desa Ameroro, Kecamatan Uepai tega menganiyaya istrinya sendiri yang berinisial TY hingga mengalami luka lebam dipelipis mata sebelah kanan.

Tak terima diperlakukan buruk oleh suaminya, TY (21) tahun yang merupakan warga desa Puuroda Jaya, Kecamatan Uepai melaporkan kejadian yang menimpanya kepihak berwajib, Sabtu (26/2/22).

Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe Ajun komisaris polisi (AKP) Moch Jacub Kamaru. S.IK.SH. melalui penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Bripka Charles Bandolan.SH membenarkan tentang laporan tersebut.

” Iya, korban TY melaporkan tentang dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya,” jelas Charles saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Minggu (27/2/22).

Dalam laporannya korban TY menuturkan kronologis kejadian penganiyayaan tersebut berawal saat korban TY yang berada dirumah kakaknya dikelurahan Asinua dan hendak mengantar anaknya kerumah mertuanya di Desa Ameroro menggunakan motor teman lelakinya berinisial I yang juga merupakan warga desa Ameroro.

Sesampainya di rumah mertuanya, korban TY langsung diusir dan dicekik oleh suaminya dengan menggunakan kedua tangannya.

” Terlapor mungkin cemburu karena dia melihat motor yang dipinjam istrinya merupakan motor teman lelakinya yang juga warga Ameroro,” ujarnya

Tak berhenti sampai disitu, saat berada dirumah mertuanya korban TY ditendang dari arah belakang hingga terjatuh dan saat terjatuh A memukul mata kanan korban TY menggunakan kepalan tangan hingga mengakibatkan kuka lebam.

” Korban mengeluhkan sakit dibagian leher, punggung dan mata sebelah kanan, dugaan kita akibat tindak kekerasan,” jelas Charles

Dalam laporannya korban TY menyertakan 2 orang saksi mata yang merupakan warga desa Ameroro yang berada saat kejadian tersebut.

” Jika terbukti bersalah terlapor akan dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,” tandasnya.(b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!