Cabuli 24 Siswa SD, Oknum Guru di Buteng di Ringkus Polisi

Indosultra.com,Kendari – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah meringkus seorang oknum guru Penjaskes (Olahraga) di SDN 1 Mawasangka Timur yang diduga sebagai pelaku pencabulan orang 24 siswi Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, pelaku berinisial MS kesehariannya berprofesi sebagai guru olahraga di SDN 1 Mawasangka Timur.

Kata dia, kejadian tersebut terbongkar setelah salah seorang korban pulang kerumah dan mengadukan kepada orang tuanya bahwa dia telah menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh seorang oknum guru di sekolahnya.

“Mendengar pengakuan dari korban kemudian orang tua korban mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya dan ternyata selain anak korban masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Kapolres Buteng.

Ia menjelaskan, para orang tua korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak mereka tersebut.

“Atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku dan MS berhasil di tangkap dirumah orang tuanya,” jelasnya.

Kemudian, pelaku dibawa Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan kasus pencabulan Ini dinaikan ke tahap penyidikan total ada 24 orang siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan dan saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah telah melaksanakan pemeriksaan kepada 21 anak yang menjadi korban dengan didampingi oleh orang tuanya,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku MS di jerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra