Indosultra.Com, Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pelaku pencurian sebuah leptop milik karyawan di Jalan Tinaorima, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (11/5/2023)
Menurut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku berinisial RS (17) dia ditangkap di Lorong, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tepatnya di kosan samping kampus UMK.
“Pelaku ditangkap setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian pelaku di bawa Ke Mako Polresta Kendari,” ujarnya, Minggu (14/5/2023).
Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksinya dengan mengecek mobil yang terparkir apabila ada yang tidak terkunci pelaku langsung masuk dalam mobil dan langsung mengambil barang milik Korban.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 7,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply