Indosultra.Com,Kendari – Seorang pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) berinisial RD (30) diringkus tim Buru sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Mesjid MTS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/5/2023)
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 19.30 Wita diperumahan kompleks BTN Alam Sabilah 1 Blok A. No. 4, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Yang dimana saat itu korban menyimpan sepeda motor di teras tumah dan lupa mengunci stank.
“Pada esok paginya, saat korban ingin berangkat ke kantor tiba-tiba dia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada diteras rumah. Sehingga meminta tolong kepada tetangga untuk mengecek CCTV-nya alhadil sekira pukul 01.03 Wita, sepeda korban dibawah lari seseorang,” ujar Eka, Selasa (23/5/2023).
Lanjut, Kata Eka, saat pelaku ditangkap terlihat ada dua kendaraan sepeda motor satu milik korban dan satu hasil dia beli di KJB (Kendari Jual Beli) namun tidak ada bukti bahwa motor tersebut dia membelinya.
“Kuat dugaan kalau sepeda motor tersebut hasil curian pelaku,” bebernya
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana (ancaman 5 tahun kurungan) karena telah melakukan TP. Pencurian kendaraan bermotor.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply