Indosultra.Com, Kendari – Seorang pekerja buruh bangunan berinisial LH (32) harus mendekam di sel tahanan lantaran membakar satu unit mobil warga di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasata Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena membakar satu unit mobil merek Honda Accord. LH ditangkap di tangkap Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku melakukan aksinya pada senin (6/2/2023) sekira pukul 04.00 Wita bertempat di jalan Jati Raya Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia Kota Kendari yang dimana pelaku membeli bensin eceran kemudian memindahkan di bekas botol air mineral. Lalu diteteskan di lantai bawah mobil, kemudian pelaku menyalahkan korek api ke lantai sehingga api menjalar ke bekas botol air dan membakar mobil hingga hangus,” ujar Fitrayadi, Jumat (21/4/2023)
Lanjut Fitrayadi, pelaku nekat membakar mobil karena sakit hati kepada istrinya lantaran tidak mau mengikuti kemauanya untuk berhenti bekerja di Hotel Rendi.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 187 Ke-1, Ke-2 KUHPidana tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang dan Barang dengan hukuman penjara 12 tahun,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply