Indosultra.com, Unaaha – Sempat buron, Tarno, pelaku pencabulan terhadap 2 anak tirinya di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diringkus polisi.
Kasatreskrim Polres Konawe Akp Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK menjelaskan bahwa Tarno sempat buron selama kurang lebih 2 bulan. “Tersangka melarikan diri di Morowali selama kurang lebih 2 bulan,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (18/11/22).
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini juga menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah diketahui kembali ke Kendari untuk berobat.
“Tersangka kini telah kita lakukan penahanan di Mapolres Konawe, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35, pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Jacub.
Tarno merupakan buronan atas kasus pencabulan yang dia lakukan terhadap ke 2 anak tirinya yang masih di bawah umur. Kelakuan bejat Tarno ini diketahui setelah M, salah satu kakak kandung korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Modus tersangka Tarno mencabuli ke dua anak tirinya yakni dengan mengancam dan memberikan iming-iming uang kepada korban. Tarno melakukan aksinya dengan cara berpura-pura keluar rumah, setelah mengetahui istrinya tidak di rumah Tarno kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah pulang dari sekolah. Jika anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply