Indosultra.Com, Konawe Utara – Pemerintah Konawe Utara (Konut), terus bergerak menuntaskan persoalan banjir yang terjadi di wilayah Sambandete, Kecamatan Oheo termasuk Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano.
Langsung oleh Bupati Konut, Ikbar, SH.,MH ia berperan aktif menggenjot penuntusan pekerjaan yang mandek di jalan trans sulawesi wilayah Sambandete sehingga tiap tahunnya alami kebanjiran dan merugikan masyarakat.
Ikbar menggiring semua pihak terkait turun untuk meninjau langsung personalan di sambandete untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang ada di jalan umum penghubung antara Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tenggara itu.
Rabu 9 April 2025, 4 instansi berwenang, dari Pemerintah Provinsi Sultra, Komisi V DPR RI, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Pusat, Balai Wilayah Sungai (BWS) turun langsung meninjau keadaan di Sambandete di dampingi langsung Pemerintah Konut oleh Bupati dan Wakil Bupati Konut, Ikbar – Abu Haera. Turut hadir Wakil Ketua ll DPRD Konut, Muhardin dan Kepala OPD Pemda Konut.
Dilokasi itu, Bupati Konut, Ikbar dihadapan Gubernur Sultra, Andi Simanggeruka, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, Kepala Balai BWS IV Kendari, Agus Safari, serta Kepala BPJN Sultra, Yudi Hardiana, memaparkan segala upaya penanganan pemerintah Konut, solusi yang harus dilakukan, dan program pembangunan infrastruktur agar tidak terjadi lagi banjir diwilayah itu.
Bupati Konut Ikbar, menyampaikan berbagai langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menangani dampak banjir, seperti penyediaan transportasi pincara gratis, pembagian bantuan sembako, serta penetapan status siaga bencana melalui surat keputusan resmi.
Akan tetapi disisi lain, bahwa keinginan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi langsung terhadap normalisasi sungai terbentur oleh keterbatasan kewenangan, seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya kami ingin melakukan intervensi terhadap sungai ini, tapi terbentur UU Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemekaran Konawe Utara yang telah dibatalkan melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2010,” ungkapnya.
Sitempat itu, Mantan Ketua DPRD Konut ini mengusulkan ke Kementerian PUPUR agar dibangun kembali kolam retensi di wilayah Kecamatan Oheo sebagai salah satu solusi pengendalian banjir. Ia menegaskan, Pemda siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
Selain itu, ia turut menyinggung soal tarif pincara yang sempat ditetapkan oleh pemerintah daerah—sebesar Rp300.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk motor—namun mendapat penolakan dari masyarakat sehingga kemudian direvisi kembali.
Di sisi lain, Kepala BPJN Sulawesi Tenggara, Yudi Hardiana, menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan penghubung sempat terhenti karena pemutusan kontrak pada tahun 2021. Namun, kini status hukumnya telah tuntas. “Alhamdulillah, pada 9 Januari 2025 kami telah memenangkan gugatan terkait proyek tersebut,” ujarnya.
Yudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan desain pembangunan jembatan sepanjang 745 meter dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar. Pembangunan ini akan diusulkan melalui pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2026 dan 2027.
Sementara itu, Ridwan Bae menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk memastikan percepatan pembangunan infrastruktur vital yang terdampak banjir.
“Saya akan menyampaikan langsung persoalan ini ke Kementerian PUPR. Meski saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, kita tetap upayakan agar proyek ini bisa diprioritaskan tahun ini,” tegasnya.***(IS/A/Prokopim)
Laporan: Redaksi




