Bupati Konut Bersama Wakilnya Laksanakan Pasar Murah Dan Penetapan Zakat Fitrah, Berikut Ulasannya!

Indosultra.Com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut, Abu Haera sukses melaksanakan 2 acara pemerintahan yang berlangsung di Kantor Bupati Konut, Kamis 21 Maret 2024.

Program acara yang dibuka langsung Bupati Konut, Ruksamin Ialah pasar murah dan rapat penetapan besaran zakat fitrah.

Diacara itu, dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konut, Forkompinda Konut dari Polres Konut, Kodim 1430 Konut, Basarnas Konut, Kementerian Agama, dan mitra pemerintah lainnya.

Untuk kegiatan pasar murah yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Konut, selain dalam rangka bulan suci ramadhan untuk membantu masyarakat kurang mampu, juga dalam rangka untuk mengendalikan inflasi.

Lain dari itu, juga menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang penting di bulan suci ramadhan.

Masyarakat terlihat sangat antusias menghadiri acara Pasar murah, masyarakat beramai-ramai hadir untuk mendapatkan dangan sembako dengan harga murah. Diantaranya, beras, gula, terigu, telur, minyak, dan lain-lain.

Bupati Konut Ruksamin menyampaikan, pasar murah yang dilaksanakan tidak hanya dikhususkan pada penanganan inflasi, tetapi juga untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Selain itu, upaya kita dari pemerintah menekan, menurunkan angka stunting dan kemiskinan ekstrim, dengan memaksimalkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,”ucapnya diacara itu

Pria bernama lengkap Dr.Ir.H.Ruksamin,ST.,M.Si.,IPU.,Asean Eng ini mengungkapkan, pasar murah yang digelar oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara tidak hanya dilaksanakan sehari saja.

Disampaikan, kegiatan tersebut telah dijadwalkan untuk dilaksanakan di setiap kecamatan selama Bulan Suci Ramadhan.

Usai kegiatan tersebut, Bupati Konut Ruksamin beserta Wakil Bupati Konut , Abu Haera serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung bertolak ke ruang rapat Kantor Bupati untuk bersama-sama menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 H 2024.

Dalam rapat penetapan tersebut, Pemda Konawe Utara menetapkan zakat fitrah ada beberapa opsi antara lain;
1. Beras super seharga Rp. 61.600 (enam puluh satu ribu enam ratus rupiah).
2. Beras Ciliwung seharga Rp 52.500 (lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
3. Beras dolog sebesar Rp 33.250 (tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
4. Untuk jagung, sagu, ubi, yaitu sebesar Rp 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah).

Sementara untuk kecamatan dan desa tergantung wilayah dan harga beras diatur oleh masing-masing pemerintah desa dan kelurahan.(IS/ADV/B)

Laporan: Jefri

Koran indosultraKoran indosultra