Indosultra.com, Unaaha – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Perdana memastikan dana desa tahun 2022 cair di bulan Februari mendatang.
Ia mengatakan, sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 190 dengan syarat pencarian dana desa hanya 2 yaitu Perdes Apbdes dan surat kuasa pemindahbukuan dana desa yang diajukan ke KPPN.
“Jadi kita tidak menunggu secara kolektif, siapa yang duluan mengajukan itu yang akan lebih awal diproses pencairannya,” jelas Keny
Dia menjabarkan skema pencairan dana desa melalui 3 tahap, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
“Tahap pertama 40 persen untuk perlindungan sosial dalam bentuk BLT, 20 persen untuk ketahanan Pangan dan hewani , 8 persen untuk penangann covid dan 32 persen untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya
Terakhir alumni STPDN itu menyampaikan agar dalam hal proses perencanaan, pelaksanan maupun pelaporan pemerintah desa harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di desa.
” Kami berharap kepala desa mengedepankan azas transparansi dan akuntabilitas serta menjadikan PMK 190, Perpres 104 dan Permendes 2021 sebagai rujukan dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa,” tutup Keny. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply