Indosultra.Com,Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.7 Kilogram, Pada Kamis (23/11/2023).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil dari pengungkapan dua kasus laporan narkotika pertama di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, dan keduanya di Jalan Poros Bandara Haluleo, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dari ke dua kasus tersebut tiga pelaku sudah diamankan mereka inisial FA, MA dan M. Dan kemarin di tanggal 6 November kami mengamankan tiga bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 220 gram. Hal ini merupakan hasil control delivery dengan kantor bea cukai kendari dan pelakunya masih dalam proses lidik,” ujarnya.
Ketiga pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari ini dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi,” jelasnya
Laporan: Krismawan
Leave a Reply