Indosultra.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial WYD dan AH, yang merupakan jaringan antarpulau provinsi, pada Selasa (9/3/2021). Dari tangan tersangka, BNNP mengamankan 1,9 kg sabu.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan dilakukan di Kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisal WYD merupakan jaringan dari Samarinda, Kalimantan Timur.
“Tersangka ditangkap setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di sebuah hotel di Kendari,” ungkap Ginting dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa (9/3/2021) petugas BNNP Sultra melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kompleks BTN Perumnas dan berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening dengan total berat sekitar 1,9 kilogram.
“Keduanya kini diamankan di Rutan BNNP Sultra, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 Junto Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Laporan: Dian Angraeni
Leave a Reply