Indosultra.com, Kendari – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan 24 ekor burung endemik khas Maluku yaitu 20 ekor jenis burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan 4 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus). Penyelundupan digagalkan di Pelabuhan Murhum Baubau bekerja sama dengan pihak Pelni Baubau dan pihak Kapal KM Nggapulu.
Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie mengatakan penanggagalan penyelundupan burung yang dilindungi undang-undang itu terjadi pada 6 Oktober 2023 di Pelabuhan Muruhum Baubau, Sultra.
“Tanggal 6 Oktober 2023, hasil patroli peredaran TSL di pelabuhan Murhum Baubau atas kerjasama dengan Pihak PELNI Baubau dan pihak Kapal KM Nggapulu, berhasil menggagalkan penyeludupan satwa dilindungi undang-undang jenis burung kakatua jambul kuning dan nuri bayan sebanyak 24 ekor yang diduga berasal dari Pelabuhan Dobo/Ambon, kemudian burung tersebut diserahterimakan ke Balai KSDA Sulawesi Tenggara dan diamankan di kantor Resort KSDA Baubau, ” Kata Sukrianto Djawie dalam keterangan resminya, Jumat (26/10/2023) kemarin.
Lebih lanjut Sukrianto menjelaskan pada tanggal 9 Oktober 2023, Tim Seksi Konservasi Wilayah I melakukan identifikasi satwa dengan hasil dari 24 ekor burung tersebut adalah 20 ekor jenis kakatua jambul kuning (Cacatus sulphurea) dan 4 ekor jenis nuri bayan (Eclectus roratus) dan termasuk satwa dilindungi undang – undang serta satwa endemik Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
“Pada tanggal 11 Oktober 2023, berkoordinasi dengan pihak Karantina Baubau dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan satwa dan dinyatakan sehat, “lanjutnya.
Sukrianto mengungkapkan saat melakukan perawatan burung dan selama perawatan, ada 4 ekor jenis kakatua jambul kuning mati akibat kondisi burung masih anakan yang rentan sampai mati, akibat kondisi cuaca dan peralatan/sarana pendukung perawatan satwa di kantor resort ksda baubau belum memadai dan lengkap.
“Berkoordinasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan genetik dan Balai KSDA Maluku untuk proses pemulangan burung karena burung tersebut adalah endemik Kepulauan Aru provinsi Maluku, ” Ungkap Sukrianto.
Pada 20 Oktober 2023, telah disetujui oleh Balai KSDA Maluku untuk proses pemulangan satwa. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak karantina baubau, pihak Pelni Baubau, Pihak Syahbandar Baubau, KP3 Pelabuhan Murhum Baubau, TNI AL Baubau untuk proses pemulangan burung ke BKSDA Maluku melalui Pelabuhan Murhum Baubau.
“Tanggal 27 Oktober 2023, Kepala Balai KSDA Sultra telah memerintahkan tim Seksi Konservasi Wilayah I untuk proses pemulangan satwa ke BKSDA Maluku melalui KM Nggapulu pukul 18.00 dari Pelabuhan Murhum Baubau ke Pelabuhan Ambon dengan jumlah burung sebanyak 20 ekor terdiri dari 16 ekor jenis kakatua jambul kuning dan 4 ekor jenis nuri bayan, untuk proses perawatan, karantina dan habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya di Provinsi Maluku, “tutupnya.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply