Indosultra.com, Unaaha – Mega proyek Bendungan Pelosika di Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sedang dalam tahap perencanaan penyediaan lahan pembangunan menuai perhatian publik.
Potensi konflik sosial dan gesekan antar sesama masyarakat, dan dugaan bisnis penerbitan Surat kepemilikan tanah (SKT) yang dilakukan oleh oknum Pemerintah setempat untuk kepentingan pribadi atau kelompok ditenggarai bakal mewarnai mega proyek itu.
Irfan salah satu Aktivis di Konawe membeberkan hal itu dalam kegiatan coffe morning bersama Kapolres Konawe, dan komunitas Aktivis atau NGO setempat bertempat di salah satu warung kopi di Unaaha, Kamis (1/9/22).
Menurut Irfan, kondisi Kecamatan Asinua hari ini sebagai tempat lokasi pembangunan bendung pelosika sangat menghawatirkan, warga setempat yang turun-temurun tinggal di Kecamatan Asinua harus di perhadapkan dengan kenyataan lahan atau tanah mereka telah dimiliki oleh orang lain yang notabene bukan warga setempat.
“Dugaan kami Pemerintah setempat menerbitkan SKT tanpa kordinasi dan konfirmasi kepada warga, karena dari informasi yang kami dengar bahwa pemerintah memungut biaya Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta untuk 1 SKT disana,” beber Irfan.
Tak hanya itu, pemerintah bahkan berani menerbitkan SKT di kawasan hutan lindung yang notabene merupakan milik negara dan dilindungi oleh undang-undang.
“Tak mau ini berlarut, olehnya kami meminta kepada APH dalam hal ini Kepolisian segera melakukan tindakan agar potensi konflik ini dapat terselesaikan dan oknum yang bermain dalam proyek ini segera ditindak,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengaku pihaknya melalui jajaran Polsek Abuki untuk saat ini telah menerima laporan pengaduan masyarakat dan menyelidikinya. “Untuk saat ini Kami selalu mengedepankan tindakan premitif atau himbauan melalui pendekatan kepada masyarakat selain itu kita juga tetap menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolabarasi dengan stake holder lainnya untuk terciptanya kamtibmas,” jelas AKBP Ahmad Setiadi.
Terpisah, Kepala Badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Konawe, Muhammad Rahman menegaskan dalam pelaksanaan penyediaan lahan pembangunan bendung Pelosika dalam hal ini ganti rugi lahan masyarakat pihaknya hanya melakukan perhitungan ganti rugi lahan terhadap lahan yang secara hukum tuntas.
” Kami hanya melakukan pembayaran terhadap tanah atau lahan milik warga yang clear and clean, kalau bermasalah lebih baik uangnya kami simpan di Pengadilan,” terangnya. (A)
Laporan : Febri
Leave a Reply