Indosultra.Com, Konawe Utara – Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Sat Resnarkoba) melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus dipimpin Kapolres AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Ramlang, S.H.,MM, selasa (20/6/2023)
Giat Press Release bertempat di Lobi Mapolres Konawe Utara sekira pukul 14.00 wita dengan tersangka sebanyak 5 orang
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menjelaskan para tersangka tersebut merupakan pengedar Narkoba Jenis Shabu yang berasal dari beberapa Kecamatan di Konawe Utara
2 Orang tersangka merupakan Ibu rumah tangga berinisial SW dan F yang diamankan Personil Satuan Resnarkoba di Kelurahan Andowia yang barang bukti masing-masing 0,86 gram dan 2,39 gram Narkoba Jenis Shabu
Tersangka AAL diamankan Anggota dirumahnya Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera dengan barang bukti Shabu sebesar 1,18 gram
Sedang 2 orang Tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Motui berinisial H dengan BB 6,96 gram dan S dengan BB 2,75 gram Narkoba jenis Shabu
Dalam keterangannya Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K mangatakan Narkoba merupakan Bahaya Laten dimasyarakat dan akan terus Kami Basmi Peredarannya di Bumi Oheo Konawe Utara
Pada setiap kesempatan di Jumat Curhat kami Selalu Menghimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap ada orang-orang yang mencurigakan baik kepada Polisi RW atau Bhabinkamtibmas untuk segera dilakukan penanganan.
Laporan: Redaksi
Leave a Reply