Ilustrasi
Indosultra.Com, Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) memastikan aktivitas enam perusahaan pemegang IUP yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri pertambangan Konut tidak akan terganggu.
Keenam IUP dimaksud adalah PT. Stargate Pasific Resource (SPR), PT. Alam Raya Indah (ARI), PT. Bhumi Karya Utama (BKU), PT. Cipta Djaya Surya (CDS), PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB).
Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Konut, Ir H Muhardi Mustafa mengatakan, keenam Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut nantinya akan berperan sebagai penyanggah industri alias penyuplai ore nikel. Bukan untuk dikuasai IUP-nya oleh investor kawasan industri.
“Nasib enam perusahaan pemegang IUP ini tambah bagus kedepannya. Pengelola kawasan tidak muluk-muluk. Secara ekonomis menginginkan mereka (pemegang IUP) sebagai penyanggah dan penyuplai ore ke industrinya,” jelas Muhardi belum lama ini.
Sebelumnya, Pemkab Konut mengadakan pertemuan bersama enam pemilik IUP di salah satu hotel di Kota Kendari pada 10 Maret 2021 lalu.
Dalam pertemuan yang dibuka langsung Bupati Konut, Ruksamin tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan rencana pengembangan kawasan industri pertambangan Konut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Jika disepakati oleh para pemegang IUP, proyek tersebut selanjutnya akan disodorkan ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian RI.
Namun, dalam pertemuan tersebut dikabarkan salah satu dari pemegang IUP menolak untuk ikut bertandatangan.
Menurut Muhardi, investor kawasan industri Konut membutuhkan dukungan tertulis dari enam pemegang IUP untuk perluasan areal. Hal itu perlu dilakukan guna menguatkan pihak rekanan untuk bermitra dengan investor kawasan industri tersebut. Dukungan tertulis itu berbunyi keenam perusahaan bersedia wilayahnya masuk dalam kawasan industri.
“Itu hanya penguatan secara administrasi. Kami tim tidak dalam posisi memaksa. Respon perusahaan juga sangat baik. Sebagian besar sudah menandatangi berita acara dukungan,” terang Asisten II Setda Konut itu.
Sejauh ini, kawasan industri yang terletak di sebagian Kecamatan Langgikima dan Lasolo Kepulauan itu sudah mulai disosialisasikan untuk pembebasan lahan warga yang berada diatas lahan berstatus areal penggunaan lain (APL). Pemerintah daerah dalam urusan ini memberikan keleluasaan terhadap investor dan warga bertransaksi langsung.
Adapun total luasan areal Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ini seluas 2.600-an Ha yang terdiri dari dua blok. Blok 1, 559 Ha dan blok 2 seluas 2.067 Ha.
Dari luasan areal itu, menurut Murhadi, sama sekali tidak menyentuh wilayah enam IUP. Sebab, wilayah yang akan ditempati kawasan industri berada di blok 1 yang juga memiliki potensi mineral logam berupa nikel.
“Kami berpegang pada regulasi. Tidak ada regulasi untuk mencaplok IUP perusahaan lain,” tegas Murhadi.
Tim percepatan pembangunan kawasan industri Konut sangat mendukung dan berharap pemerintah pusat memberikan kemudahan karena program ini sinergi dengan program Presiden, Joko Widodo. Pemkab Konut bertekad tidak mau lagi jadi penonton sekaligus penyedia ore nikel untuk smelter di daerah lain.*(IS)
Laporan: Redaksi
Leave a Reply