Berkas Perkara Tahap I Dugaan Tipikor Proyek Dana PEN Butur Diserahkan di JPU Kejati Sultra

Indosultra.com, Kendari – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra menyerahkan 3 berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, berkas perkara yang di serahkan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno, dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Dalam proyek tersebut menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022/ 2023,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Berkas yang diserahkan tersebut, kata Dody, terdapat lima tersangka, yakni Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun.

“Kelima tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 s/d 2023 sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” jelasnya.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra