Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Mertua di Kendari dilimpahkan Ke JPU

Indosultra.com,Kendari – Berkas kasus perkara pembunuhan ibu mertua yang terjadi di Kota Kendari diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari, pada Selasa (22/7/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakar mengatakan, penyerahan para tersangka dan Barang bukti tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil Penelitian berkas Perkara oleh Penuntut Umum yang menyatakan Berkas Perkara telah Lengkap secara formil maupun Materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP.

“Adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini yaitu adanya keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, Surat Visum et repertum serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana,” ujarnya.

Lanjut Ronal, kemudian para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan yang mana Tersangka Novi Damayanti Als. Novi dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Kendari, dan Tersangka Firmansyah AIS. Cimang dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIA Kendari,

“Untuk selanjutnya Penuntut Umum membuat surat Dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan untuk dilakukan proses Penuntutan dan pembuktian di Persidangan. Para Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan Pasal Dakwaan tersebut,” jelasnya.(IS/B)

Laporan: Krismawan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!