Berikut Kronologis Pembunuhan Sadis Dilorong Pelangi Tipulu Kendari

Indosultra.com,Kendari – Pelaku pembunuhan terhadap tukang ojek berinisial J (36) di Lorong Pelangi Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 31 Desember 2024 lalu diringkus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.

Wakasatreskrim Polresta Kendari IPDA Kadek Andayana mengatakan, Pelaku berjumlah dua orang yakni A (23) dan MZ (23), keduanya ditangkap ditempat yang berbeda pelaku A diringkus di Kelurahan Tipulu, beberapa jam setelah kejadian pembunuhan sedangkan pelaku MZ diamankan di pelariannya di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu 5 Januari 2025.

“Kronologis, kejadian bermula ketika korban (J) minum-minuman keras sendirian di lobi hotel Sultra Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Kemudian sekira pukul jam 01.30 Wita, Korban datang di tempat kedua pelaku bersama teman- temannya yang lain yang saat itu sementara duduk-duduk di taman di depan hotel Sultra tersebut,” bebernya.

Tak berselang lama, lanjut Wakasatreskrim pelaku inisial A meninggalkan tempat untuk pergi mengantar pelanggan ojeknya, yang kemudian korban mendatangi tersangka MZ dan meminjam korek api. Korban juga menyuruh MZ untuk membuka anting-anting yang digunakannya saat itu, namun MZ menolak permintaan korban.

“Sehingga saat itu korban langsung menampar pipi kanan tersangka MZ sehingga saat itu ia langsung berlari menjauh dari korban,” katanya.

Beberapa menit kemudian Korban pergi mengarah kembali ke hotel Sultra dan berhenti di samping jalan yang kemudian mulai mencoba menghentikan setiap pengendara yang lewat.

“Tidak lama kemudian pelaku A lewat yang sementara mengendarai sepeda motor dan langsung berhenti dan menanyakan apakah korban mau memesan ojek tetapi saat itu korban yang sudah dalam keadaan mabuk langsung memaki pelaku A kemudian korban langsung memukulnya namu ditahan oleh si A,” katanya.

Karena tidak terima dengan perbuatan korban, Pelaku kemudian membalas memukul korban yang diikuti mencabut badik yang berada disimpan di pinggang pelaku A.

“Sehingga saat itu korban langsung melarikan diri dan tidak lama kemudian muncul pelaku MZ dan menyuruh pelaku A untuk mengejar korban tersebut kemudian kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengejar korban sampai ke TKP,” imbuhnya.

Saat sampai di depan lorong pelangi tersebut, ke dua pelaku berhenti dan memarkir motor di depan jalan masuk lorong, yang kemudian turun dari motor dan langsung masuk ke dalam Lorong Pelangi untuk mengejar korban.

“Sesampainya mereka di dekat korban tersebut, J mulai meminta maaf kepada ke dua tersangka, tetapi mereka tidak menghiraukan permintaan maaf korban dan kemudian pelaku A langsung menghampiri korban dan terjadi perkelahian antara korban dan tersangka A,” ungkap Kadek.

Karena gelap mata, pelaku A langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali pada bagian punggung kiri korban kemudian tersangka MZ juga ikut memukul korban sebanyak satu kali pada bagian bahu.

“Kemudian setelah itu pelaku A kembali menikam korban sebanyak satu kali pada bagian dada kiri korban sehingga saat itu korban terjatuh di dalam selokan,” pungkasnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku akan di jerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra