Indosultra.com, Unaaha – Seorang pemuda berinisial R asal Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat setelah terbukti menjadi penadah motor curian.
R yang diketahui merupakan salah satu karyawan PT OSS, diamankan di depan Pos perusahaan asal Tiongkok di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Minggu (25/9/22) pukul 09.35 Wita.
Kasatreskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait hilangnya kendaraan roda 2 milik mereka.
“Setelah kami menerima laporan tersebut, timsus melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan kendaraan sesuai keterangan pelapor,” terangnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (26/9/22).
Lanjut Jacub, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui motor yang dilaporkan hilang tersebut dikendarai oleh R yang bekerja di PT OSS. R melakukan pembelian barang curian,” jelasnya.
R beserta barang bukti satu unit motor kini telah diamankan di Mapolres Konawe, sementara pelaku pencurian masih dalam pengejaran timsus Polres Konawe.
Pelaku dikenakan Pasal 481 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply