Indosultra.Com,Kendari – Seorang ayah di Kota Kendari inisial AM (46) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri hingga berulang kali di kediamanya Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, awal mula pelaku memperkosa anaknya berawal korban masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Saat pelaku melakukan aksinya korban sempat menolak dan membrontak namun pelaku mengancam korban akan memukuli ibunya. Karena lemah korban pasrah dan akhirnya disetubuhi, sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali,” ujar Eka, Rabu (6/12/2023).
Tidak terima anaknya diperkosa ayah kandungnya ibu korban kemudian melaporakan kejdian tersebut di Kantor Polisi.
Tidak butuh waktu lama pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
“Dan akan dikenakan pasal Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply