Indosultra.Com,Kendari – Kasus begal dan pencurian yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2023, di Jalan Boulevard, Kelurahan Mokoau, Kota Kendari, beberapa hari lalu terungkap fakta baru.
Pasalnya, pelaku inisial MIS sebelum malalukan aksi begal dan mencuri ternyata sempat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar dengan modus yang sama sebagai ojek online (Ojol)
Hal itu diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi ia mengatakan pelaku malakukan aksinya pada tanggal 15 April 2023, yang dimana saat itu korban bernama Mawar (Samaran) sedang menunggu jemputan usai pulang sekolah.
“Tiba-tiba datang pelaku dan menayakan kepada korban “Apakah kamu memesan Ojel” namun ia jawab tidak. Tidak lama kemudian pelaku datang dari belakang langsung menyekap sambil menodongkan sebuah obeng dan mengancam akan di bunuh apabila Korban melawan,” ungkap, Fitryadi, Rabu (9/8/2023)
Lanjut kata Fitrayadi, karena takut korbanpun ikut pelaku kemudian ia bawah ke WC dan memperkosa korban.
“Saat ini pelaku sudah diamakan di Mapolresta Kendari,” jelasnya
Laporan: Krismawan
Leave a Reply