Bea Cukai Kendari Bersama Pemda Kota Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Kendari Bersama Pemda Kota Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Indosultra.Com,Kendari – Menghentikan peredaran rokok ilegal di Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kantor Bea Cukai Kendari bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari melaksanakan kampanye di masyarakat untuk Gempur Rokok Ilegal.

Plt. Kasi KIP BC Kendari, Nikodemus P. Simamora mengatakan, operasi gempur rokok Ilegal ini merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai Kendari sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Operasi ini dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi. Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Simamora, Senin (8/5/2023).

Sambungnya, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Sejatinya peredaran rokok illegal sangat merugikan negara, khususnya dari sisi penerimaan negara. Namun perlu diingat pula bahwa Pita Cukai atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), dalam hal ini adalah Rokok, merupakan alat kontrol negara dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian peredaran rokok di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan memakai rokok illegal, serta melaporkannya kepada Petugas Bea Cukai bila mana menemukan peredaran Rokok Ilegal di tengah-tengah masyarakat

“Diharapkan ke depannya semakin tumbuh kesadaran di tengah-tengah masyarakat Kota Kendari untuk tidak membeli dan menggunakan rokok ilegal serta melaporkannya kepada Bea Cukai Kendari,” harapnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!