Indosultra.Com,Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari (BC Kendari) gelar operasi gempur rokok ilegal di tiga titik yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Kantor BC Kendari, Bapak Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan Operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.
“Tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai. Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, telah berhasil diamankan 1.080 batang di wiliyah Kota Kendari, 1.420 batang rokok di wilayah Kab. Konawe, dan 7.640 batang di wilayah Kab. Konawe Selatan. Atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,” Ujar Purwatmo, Selasa (13/6/2023).
Kata Purwatmo, tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok illegal dan nomor kontak BC Kendari.
“Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok illegal di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara,” bebernya.
Diharapkan dengan adanya operasi gempur rokok illegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok illegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply