Indosultra.com, Kendari – Protes kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),
Puluhan sopir yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan aksinya ke gedung DPRD kota Kendari. Sebelumnya para sopir mendatangi sejumlah SPBU, Senin (1/8/2022).
Dalam orasinya, Persot menyuarakan sulitnya memperoleh solar subsidi di SPBU. Mereka menduga ada permainan petugas SPBU dengan pelaku penimbunan solar subsidi.
Untuk itu, Ketua Persot Sultra, Ramlan Djen Usman mendesak anggota DPRD kota Kendari untuk mengawasi SPBU nakal yang melayani truk penimbun solar subsidi.
“Menghentikan penggunaan nomor antrean solar karena banyaknya permainan curang antara petugas SPBU dan penimbun solar subsidi. Tidak menyetujui pemakaian solar subsidi untuk truck kontainer,” teriak tulis Ramlan orasinya di gedung DPRD kota Kendari, Senin (1/8/2022).
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah juga harus melakukan pembatasan pengisian bahan bakar sesuai jenis kendaraan, seperti pengisian solar mobil truk 4 roda maksimal 60 liter, truk 6 roda 100 liter, truk fuso besar 150 liter, dan mini bus/pick up maksimal 45 liter.
“Setiap kendaraan hanya boleh mengisi solar subsidi 1 kali dalam sehari,”ungkapnya.
Selain itu, Persot juga menyampaikan agar pemerintah segera menormalkan kembali pelayanan SPBU, dengan membuka kembali SPBU yang tidak melayani penjualan solar subsidi. Hal ini bertujuan mengurangi antrean panjang di setiap SPBU, menghilangkan praktek pungli atau uang nozel, mencabut izin pasokan penjualan SPBU.
“Menuntut pengelola SPBU akan kelancaran solar subsidi dengan pernyataan resmi dan dipertanggung jawabkan,”lanjutnya.
Ramlan juga menegaskan bahwa akan ada pengawasan yang dilakukan oleh seluruh anggota Persot dan petugas terkait, begitupun sebaliknya, pihak SPBU berhak melaporkan anggota Persot apabila melanggar tuntutannya yang dibuat.
“Dan atas segala tuntutan di atas, Persot meminta dituangkan dalam peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dan landasan SPBU dalam penyaluran solar kepada pengguna solar subsidi,”tutup Ramlan. (b)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply