Indosultra.com,Kendari – Seorang remaja di Kendari inisial MNA (17) diringkus tim Buser 77 dari Satreskrim Polresta Kendari, karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) berupa busur dan ketapelnya di rumah keluarganya di Jalan Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan, pihaknya mengamankan anak di bawah umur ini setelah menerima laporan dari tantenya sendiri. Pelapor ketakutan melihat ponakanya datang ke rumah sambil membawa senjata tajam berupa Busur dan ketapel dalam keadaan mabuk.
“Kerena takut dia datang melapor di Polresta Kendari. Setelah mendapat laporan, tim Buser 77 Polresta Kendari berangkat di lokasi, dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ketapel 2 anak panah,” kata Fitrayadi, Sabtu (25/6/2022)
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan pelaku akan dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI No. 12 Thn 1951 Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzonder Strafbepallingen” (Stbl. 1948 no. 17) dan UU. RI Nmr 8 THN 1948 tentang Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, dan Menyimpan Senjata Tajam atau Senjata Penusuk Lainnya tanpa memiliki izin yang sah dengan hukuman penjara 10 tahun. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply