Indosultra.com,Kendari – Polresta Kendari kembali menangkap dua orang remaja berinisial A (23) dan ARH (15) karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) burupa anak panah busur dan parang.
Kedua pemuda ini ditangkap pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 Wita di sebuah Penginapan Mega Homestay di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dari tangan ARH polisi menyita 4 anak busur dan 2 buah katapel. Sedangkan, dari tangan inisial A, polisi menyita 1 buah parang. Diamankan di tempat yang sama karena menguasai sajam jenis parang dan busur,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, Rabu (18/5/2022) malam.
Baca Juga : Tukang Ojek di Kendari Terkena Busur Saat Pulang ke Kosnya
Sementara itu, salah satu pelaku inisial ARH mengaku, sajam tersebut milik rekannya. Ia membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga.
Saat ini, kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari. Selain mengamankan terduga pelaku polisi juga mengamankan dua teman perempuan terduga pelaku di dalam kamar penginapan tersebut. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply