Indosultra.com, Kendari – Seorang residivis pencurian motor (curanmor) inisial IG (20) yang baru saja bebas bersyarat, kembali dibekuk polisi karena mencuri satu unit motor warga di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu rekannya yang masih di bawah umur inisial PW (13).
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi dalam keterangan pers mengatakan, kejadian itu berawal pada saat kedua pelaku berboncegan pergi di tempat kerja IG (20) di pencucian Jalan Pasaeno lalu sekira pukul 00.30 Wita kedua pelaku keliling di sekitaran Wua-wua dan pukul 3.30 wita mereka melihat satu unit sepada motor yang terpakir di depan rumah di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
“Melihat situasi sunyi, motor tersebut didorong oleh rekan pelaku PW (13) menggunakan sepeda motor yang dikendarai. Lalu motor tersebut disembunyikan di kantor Wali Kota yang baru proses rehab,”ujar Alwi Kamis (10/3/2022).
Tidak sempat mengambil motor curianya itu, ke dua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di BRI depan Maxel By Pas Jalan Brigejen M. Yoenoes Keluraham Bende Kecamatan Kadia.
“Dari hasil interogasi terhadap ke dua pelaku, motor hasil curianya dijual ke pembeli dengan harga 13 juta rupiah.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidan atas pencurian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” terang Alwi. (b)
Reporter : K15
1 Comment