Baleho ASR di Konawe Dirusak OTK

Baleho ASR di Konawe Dirusak OTK
Baliho Mayjen (Purn) TNI Andi Sumangeruka di beberapa desa di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau Orang Tak Dikenal (OTK) pada Kamis (7/10/21). (Indosultra.com)

Indosultra.com, Unaaha – Baliho Mayjen (Purn) TNI Andi Sumangeruka di beberapa desa di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau Orang Tak Dikenal (OTK) pada Kamis (7/10/21).

Adapun lokasi baleho yang dirusak tersebut berada di Desa Wonuahoa, Desa Asaki dan kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Peristiwa ini dibenarkan kordinator media ASR Kabupaten Konawe Muh. Randiawan, SH. Menurut dia, tindakan tersebut jauh dari demokrasi.

“Kami menyesalkan ada oknum oknum yang merusak baliho kami, sebelum baliho terpasang kami sudah izin kepada pemilik lahan. Kita berdemokrasi yang baik, kita tidak pernah tau garis tangan seseorang ” ungkap Randi dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Randi menambahkan, pihaknya akan melaporkan tindak pengrusakan tersebut ke pihak kepolisian. ” Kami akan melaporkan ke pihak berwajib, ini sudah ranah pidana pengrusakan yang melanggar Undang- Undang kebebasan berekspresi, baleho yang lain masih bagus kenapa baleho kami yang dirusak, ” pungkasnya.

Terkait hal itu, salah satu kepala desa di kecamatan Lambuya yang tidak berkenan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pengrusakan baleho ASR di wilayahnya. ” Saya juga baru tau kalau ada baleho yang dirusak, ” ungkapnya.

Seperti diketahui kebebasan berekspresi sudah diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Keberadaan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia (HAM), tak terkecuali hak kebebasan berekspresi.

Beberapa pasal yang mengatur kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 di antaranya: Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dan juga Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” (b)

Laporan Febri

Koran indosultraKoran indosultra