Ayah Kandung di Baubau Tega Hamili Anaknya Hingga Hamil 8 Bulan

Diduga Perkosa Anak Tirinya, Seorang Warga Konawe Ditangkap Polisi pemerkosaan pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi

Indosultra.Com,BAUBAU – Seorang ayah kandung inisial LH (53) di Kelurahan Palubasa, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak kandung sendiri, hingga mengandung 8 bulan.

Kejadian itu berawal dari kecurigaan tetangga korban saat melihat bentuk postur badan korban mulai membesar. Karena penasaran, keesokan harinya tetangga memanggil korban, dan menanyakan perubahan postur tubuh korban. Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil 8 bulan.

Mengetahui adiknya hamil, kakak korban langsung melaporkan perbuatan ayahnya ke pihak yang berwajib pada Kamis (24/2/2022) pukul 10.30 WITA.

Saat dikonfirmasi Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pihak kami telah menerima laporan itu. Korban sudah dimintai keterangan dan telah mengantongi sejumlah barang bukti (BB).

Polisi langsung mengamankan ayah kandung korban pada Sabtu (26/2/2022).

” Berdasarkan hasil visum korban hamil 8 bulan, dan BB lainnya. Pelaku langsung ditahan untuk proses penyelidikan,” ungkap Kapolres Bau-bau melalui telepon seluler , Jumat (4/3/2022).

Atas perbuatanya, LH akan dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (b)

Reporter : K15

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!