Indosultra.com,Baubau – Bukannya menjadi pelindung buat putrinya, seorang ayah di Kelurahan Lowu-lowu, Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JB (40) tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil berinisial AD (17).
Diketahui pelaku bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau, dan anaknya masih berstatus pelajar.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal pada tahun 202. Saat itu, korban sedang berada di ruang tengah bersama ayahnya.
“Kemudian dia memangil korban masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban bersetubuhan, namun korban menolak sehingga dia memaksa dan mencabulinya,” kata Erwin dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp, Rabu (10/8/2022).
Usai mencabuli anaknya yang tengah ketakutan, pelaku malah mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Tidak sampe di situ, pelaku malah melakukan perbuatan yang kedua kalinya, di saat korban sedang mengerjakan tugas sekolahnya.
Kata Erwin, setelah kejadian itu korban mengalami perubahan siklus menstruasi hingga mengalami rasa sakit perut kemudian melahirkan.
“Karena ada aduan masyarakat, korban melahirkan tanpa suami dan berstatus pelajar hingga korban dipanggil untuk memberikan keterangan. Dia mengakui bahwa ayah anak tersebut tidak lain ayahnya sendiri,” bebernya.
Atas pengakuan korban, pihak Kepolisan langsung mengamankan pelaku dan dibawa di Polres Baubau. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply