Indosultra.com, Kendari – Seorang ayah di Kota Kendari berinisial LR (42) nekat mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun di kediamananya, bertempat di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, aksi pelaku terbongkar usai anaknya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan pelaku (ayah kandung korban).
Setelah mendengar hal tersebut Pelapor merasa keberatan dan datang ke Polresta Kendari untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Atas kejadian itu pelaku langsung diamankan Lorong Waworaha, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” ujar Yunarko, Jumat (6/9/2024).
Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatanya bahwa sudah menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali. Kejadian tersebut dilakukan oleh Pelaku di rumahnya sejak 2 tahun terakhir.
“Motif pelaku nekat setubuhi anak kandungnya lantaran mabuk akibat terpengaruh minuman keras. Bukan hanya itu pelaku juga mengancam korban jika tidak dilayani akan membunuh adik dan ibunya,” katanya
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply