Aspian Suute : Dana Bagi Hasil Belum Ditransfer Ke kas Umum Daerah, Pembayaran dilakukan Bertahap di 2025, Fokus Pada Reviu Inspektorat.

Indosultra.Com, Kolaka Timur – Beberapa hari ini, muncul isu terkait keterlambatan pembayaran atau kurang bayar sejumlah kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim). Ternyata, masalah tersebut disebabkan oleh belum adanya transfer dana ke Kas Umum Daerah (KUD) Pemda Koltim, yang mana hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Melalui media Indosultra.com, Rabu, (01/012025) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Koltim, Aspian Suute, mengungkapkan bahwa kurang bayar Dana Bagi Hasil untuk Koltim pada Tahun 2024 ini terkait dengan perhitungan dari tahun 2022 dan 2023. Aspian menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, dana tersebut belum bisa ditransfer ke Rekening Kas Umum Pemda Koltim hingga 31 Desember 2024.

Menurut Aspian, kurang bayar Dana Bagi Hasil tersebut akan ditransfer secara bertahap oleh pemerintah pusat ke rekening Kas Umum Pemda Koltim pada tahun 2025. Hal ini tentunya menjadi perhatian penting bagi Pemda Koltim dalam mengelola anggaran dan menjalankan kewajibannya terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.

Kondisi ini menyebabkan sebagian pembayaran atas kontrak-kontrak atau ikatan perjanjian dengan pihak ketiga, yang seharusnya dibayar pada 2024, tidak dapat dipenuhi hingga akhir tahun tersebut. Hal ini menjadi persoalan yang harus dihadapi oleh Pemda Koltim dalam rangka menjaga kelancaran operasional dan pembangunan daerah.

Terkait hal tersebut, Aspian menjelaskan bahwa Pemda Koltim, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, akan melakukan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya adalah dengan memasukkan kewajiban tersebut ke dalam RKA-SKPD pada bulan Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memastikan agar seluruh kewajiban yang belum terpenuhi dapat dilaksanakan pada tahun anggaran yang baru.

“Kewajiban Pemda kepada pihak ketiga yang telah selesai diformulasikan dalam RKA-SKPD pada Januari 2025 akan diatur dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD 2025, yang kemudian akan diberitahukan kepada pimpinan DPRD,” jelas Aspian.

Selain itu, Aspian menegaskan bahwa pembayaran atas kewajiban tersebut baru dapat dilakukan setelah Perkada tersebut ditetapkan, yang didahului dengan reviu dari Inspektorat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses ini akan dilanjutkan dengan reviu oleh Inspektorat, agar tidak ada yang terlewatkan dalam tahapan administrasi yang diperlukan,” tegas Aspian.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi dengan mitra terkait mengenai keterlambatan ini telah dilakukan secara intensif, dan Pemda Koltim telah memberikan penjelasan yang transparan mengenai situasi yang ada.

Pemerintah Daerah Koltim juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pembayaran akan dilakukan dengan segera setelah perubahan Perkada ditetapkan. Mereka juga memastikan agar semua langkah administratif terkait perubahan anggaran dan pembayaran dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya kendala.

“Dalam hal ini, kami juga telah memasukkan kewajiban pembayaran tersebut dalam RKA-SKPD untuk tahun anggaran 2025 yang akan disahkan setelah perubahan Perkada. Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk memastikan proses ini berjalan lancar,” ujar Aspian.

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, Pemda Koltim juga berencana untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap perencanaan dan pengelolaan anggaran yang ada. Mereka berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan internal melalui Inspektorat, guna meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah serupa di masa depan.

“Dengan adanya langkah-langkah evaluasi dan pengawasan yang lebih baik, kami berharap dapat mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan, dan menjaga kepercayaan masyarakat serta mitra kerja Pemda Koltim,” ujar Aspian lebih lanjut.

Terakhir, Aspian mengimbau kepada seluruh masyarakat Koltim untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, terutama bagi mitra Pemda Koltim yang terlibat dalam proyek yang belum dibayar. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga keharmonisan dan mendukung penyelesaian masalah ini dengan cara yang baik dan konstruktif.

“Kami berharap masyarakat dapat tetap tenang dalam merayakan tahun baru 2025, dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang terkait keterlambatan pembayaran ini,” tandas Aspian.

Laporan:Asrianto Daranga.

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!