Indosultra.com, Unaaha – Asosiasi kepala Desa se-Kabupaten Konawe menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Sosial setempat terkait graduasi atau berakhirnya kepesertaan masyarakat dalam program PKH dan BPNT, yang menyebutkan hal itu merupakan kewenangan Kepala Desa.
Sekretaris umum Apdesi Konawe,Jupran mengungkapkan, apa yang disampaikan Kepala Dinas Sosial secara normatif dan ideal memang benar, tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan hari ini berbeda.
” Selama ini kami tidak pernah dilibatkan dalam hal kewenangan graduasi penerima PKH atau BPNT. Kami hanya tau ketika warga kami sudah ke kantor pos atau kalau sudah lewat bawa beras dengan telur,” ungkapnya saat diwawancarai di kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD), Selasa (28/6/22).
Ia juga mengaku, selama ini tidak pernah ada kordinasi pendamping PKH dari Dinas Sosial ke pemerintah Desa tentang adanya graduasi atau penghentian kepesertaan warga dalam program PKH atau BPNT.
” Kami tidak pernah diundang dalam rapat-rapat yang digelar pihak pendamping dengan warga kami. Hanya balai desa kami yang dipinjam, tapi apa yang menjadi pembahasan dan kebijakan itu kami tidak pernah dilibatkan,” kesalnya.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Sosial kabupaten Konawe, Agus Suyono bersama Kadis DPMD Keny Yuga Permana telah sepakat untuk meluruskan persoalan ini.
” Insya Allah hari Kamis (30/6/22) kita akan lakukan pertemuan Apdesi dengan pendamping PKH kecamatan. Kita luruskan persolan ini agar tidak ada kesalahpahaman,” kata Agus dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply