Ketgam: Bupati Konut, Ruksamin saat memberikan sambutannya diacara penetapan APBD Konut T.A 2021.(Foto:Istimewah).
Indosultra.Com, Konawe Utara-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), di tahun 2021 sebanyak Rp964 miliyar lebih.
Jumlah itu disebutkan dalam acara penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Angaran (T.A) 2021, dan Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD) menjadi Perturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara tahun 2020. Tempat kegiatan, Aula Lantai l Kantor Bupati Konut, Senin (29/12/2020).
Acara yang dipimpin langsung Bupati Konut, Ruksamin bersama Plt Sekda, Kasim Pagala, Ketua DPRD, Ikbar, serta Kapolres, unsur pimpinan TNI dan jajaran Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Konut itu, diuraikan pokok-pokok APBD T.A 2021 yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Pendapatan daerah. Jumlah yang dianggarkan dalam ABPD T.A 2021 adalah sebesar Rp964.106.485.195
terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57.340.388.115. pendapatan transfer sebesar Rp891.539.897.079, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15.226.200.000.
2. Belanja daerah. Jumlah yang dianggarkan dalam APBD T.A 2021 sebesar Rp964.106.485.194 yang terdiri dari: A. Belanja operasi sebesar Rp629.672.458.384 yang diperuntukkan bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek mulai belanja pegawai Rp308.918.951.822, belanja barang dan jasa Rp299.287.817.462, belanja hibah Rp9.846.536.100, dan belanja bantuan sosial Rp11.619.153.000.
B. Belanja modal sebesar Rp144.118.667.972 yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana daerah yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi yang dibagi dalam beberapa pos belanja yaitu: belanja modal tanah Rp1.100.000.000 , belanja modal peralatan dan mesin Rp47.079.332.804, belanja modal gedung dan bangunan Rp37.149.322.361, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp55.362.415.614, dan belanja modal aset tetap lainnya Rp55.362.415.614.
C. Belanja tidak terduga sebesar Rp5.790.203.639, yang dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat dan keperluan mendesak. Serta, pengembalian terhadap kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya. Selain itu, dimanfaatkan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah, sesuai peraturan Mendagri nomor 39 tahun 2020.
Terkait mandatory of spending atau kewajiban pemenuhan alokasi belanja sesuai ketentuan perundang-perundangan dalam APBD Tahun 2021, Pemda Konut telah mengalokasikan antara lain: dana pendidikan sebesar 20,19% sesuai ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Lanjut, anggaran kesehatan sebesar 10,40% dari total belanja yang diamanatkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dana desa sebesar 10% sesuai PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
3. Pembiayaan Daerah, dalam APBD T.A 2021 kebijakan pembiayaan ditempuh pemerintah daerah melalui penerimaan pembiayaan dalam bentuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp3 Milyar yang diperuntukkan untuk mengurangi bahkan menutup defisit anggaran bilaman kondisi belanja daerah lebih besar dibanding penerimaan daerah. Selain itu, Pemda mengalokasikan pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal (investasi) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp3 Milyar.
“Saya berharap investasi ini benar-benar berjalan efektif sesuai yang diharapkan agar dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas keuangan daerah”Kata Bupati Konut, Ruksamin dalam sambutannya diacara tersebut.
Terkait Raperda pemakaian kekayaan daerah menjadi Perda ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum bagi unit pelaksana tekhnis untuk melakukan pungutan atas pemakaian kekayaan daerah.*(IS).
1 Comment