Indosultra.com, Kendari – Seorang wanita inisial PD (25) diamankan aparat kepolisian usai membanting seorang bayi laki-laki berusia enam bulan berinisial PC, yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, bayi malang tersebut telah diasuh oleh pelaku sejak lahir karena ibunya, PA (keponakan pelaku), meninggalkannya untuk merantau.
Pada hari kejadian, pelaku terlibat adu argumen lewat telepon dengan PA terkait tanggung jawab pengasuhan anak. Pelaku mengaku kesal karena merasa tidak mendapat dukungan finansial dari ibu bayi, sementara ia harus menanggung biaya hidup si anak.
“Pelaku emosi karena merasa ditinggal tanpa bantuan, sementara ibu korban dikabarkan berfoya-foya di perantauan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (22/4/2025).
Dalam kondisi marah, pelaku kemudian masuk ke kamar tempat bayi berada bersama adiknya, I. Ia sempat menyiapkan ponsel untuk merekam aksinya, lalu merebut bayi dari gendongan I dan membantingnya ke arah kasur. Aksi tersebut kemudian direkam dan dikirimkan kepada ibu korban sebagai bentuk ancaman.
Beruntung, bayi segera diamankan oleh I dan dijauhkan dari pelaku. Video rekaman penganiayaan itu lalu tersebar hingga sampai ke tangan pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh obat-obatan. Ia mengonsumsi enam butir obat jenis Ifarsyl sebelum kejadian dan dua hari sebelumnya (19 April), mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil tes urine pelaku di RS Bhayangkara menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.
Korban akhirnya ditemukan oleh Tim Buser 77 di rumah orang tua pelaku di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat. Bayi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Krismawan




