Indosultra.com, Wanggudu – Kasus tindak pidana di wilayah hukum polres Konawe selama tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.
Kondisi ini terungkap saat Polres Konawe Utara (Konut) menggelar press release penanganan kasus dan tindak pidana tahun dalam kurun waktu tahun 2022 di aula Mako Polres Konawe Utara, Kamis (29/12/2022).
Didampingi Wakapolres, Kompol Bayu Laras Tutuka dan Kabag Ops Polres Konut, Kompol Dedi Hartoyo, Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum merinci pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Konut.
AKBP Achmad Fathul Ulum mengatakan, perbandingan Jumlah Tindak Pidana (JTP), jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) kemudian tersangka tindak pidana umum wilayah hukum Polres Konut Tahun 2022 naik 24.79 persen.
Selain itu, tahun 2022 jumlah tindak pidana umum mengalami kenaikan hingga 151 kasus, jumlah tersangka sebanyak 45 orang. “Rincian tersangka dari total kasus tersebut, laki-laki sebanyak 45 orang sedangkan perempuan dan anak juga terbilang nihil atau tidak ada,” kata AKBP Achmad Fathul Ulum melalui keterangan tertulisnya.
Dari jumlah kasus tersebut, Polres Konut sedang menyelesaikan kasus sebanyak 125 kasus. “Polres Konut menyimpulkan jumlah tindak pidana dari 2021-2022 mengalami kenaikan 30 kasus atau 24.79 persen sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana tersebut mengalami kenaikan hingga 17 kasus atau 15. 74 persen,” tambahnya.
Pada JTP Narkoba, tercatat sebanyak 16 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.Tersangka laki-laki sebanyak 17 orang dan tersangka perempuan berjumlah 2 orang. Sementara barang bukti yang berhasil di kumpulkan sebanyak 55.6 gram persen jenis sabu.” Jumlah penyelesaian kasus pada Tahun 2022 sebanyak 14 kasus,” ujar Kapolres Konut.
Perbandingan pada kasus ini dari tahun 2021-2022 naik 1 kasus atau 6.66 persen dan penyelesaian kasus turun 1 kasus 6.66 persen. Untuk tindak pidana laka lantas Tahun 2022 tercatat ada 62 kasus kejadian dengan jumlah tersangka sebanyak 62 orang, luka ringan 72 orang, luka berat nihil dan rugi materil Rp559.9 juta.
“Untuk penyelesaian kasus di tahun ini sebanyak 52 kasus, sehingga jumlah tindak pidana laka lantas ini mengalami kenaikan sebanyak 21 kasus atau 51.21 persen, penyelesaian naik 15 kasus dan atau 40.54 persen,” katanya.
Diketahui, jenis pelanggaran lalu lintas yang di catatkan Polres Konut pada Tahun 2021 yakni teguran sebanyak 1.165 kali. Tilang 418 kasus, E-Tilang dan denda tilang nihil. Sedangkan jenis pelanggaran pada Tahun 2022 yakni teguran sebanyak 2.236 kali, kasus tilang sebanyak 250 E-Tilang dan denda tilang juga nihil.
AKBP Achmad Fathul Ulum juga mengulas soal perbandingan data unjuk rasa pada wilayah hukum Polres Konut di tahun 2022. Jumlah unjuk rasa sebanyak 58 giat dengan rincian politik 1 giat, sosial budaya 49 giat, sosial ekonomi 7 giat dan keamanan 1 giat. “Sehingga kesimpulan jumlah giat unjuk rasa Tahun 2022 meningkat 8 giat atau 16 persen,” jelasnya.
AKBP Achmad Fathul Ulum juga menyampaikan apresiasi pada pihak pemerintah daerah Konawe Utara karena telah bersinergi degan baik dalam mendukung program-program Polres Konut. Selain itu, kata dia, pihaknya mengajak pada masyarakat Konawe Utara agar dapat mengikuti program Polres dalam hal pembuatan SIM gratis yang akan di gelar di Pantai Permandian Taipa mulai 30 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply