Indosultra.com, Kendari – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kendari menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Bupati nonaktifkan Kolaka Timur, Andi Merya Nur dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya pada Selasa (26/4/2022).
Tak hanya itu, terdakwa Andi Merya juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta karena terbukti melakukan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah oleh Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Merya dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurang dengan masa penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta ,” ujar Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dalam putusan itu.
Selain itu, Andi Merya Nur juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 25 juta atau hukuman pengganti penjara 1 bulan, serta pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang Cakra PN Tipikor Kendari Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Sebelumnya Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus korupsi dana bencana alam. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply