Ketgam: Bupati Konut, Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut, Abu Haera dan jajarannya saat turun meninjau pelaksanaan prokes covid-19 di pusat perbelanjaan masyarakat.(Indosultra.Com)
Indosultra.Com, Konawe Utara-Ancaman virus covid-19 kian meningkat. Banyak masyarakat terjangkit virus mematikan itu. Parahnya, kematian yang disebabkan wabah tersebut juga bertambah.
Pemerintah saat ini terus memperketat dan memaksimalkan aksi penanganan dan pencegahan virus covid-19. Mulai dari vaksinasi, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM), sampai dengan sosialisasi protokol kesehatan.
Dari peta zonasi risiko covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tertanggal 4 Juli 2021, dari 17 kabupaten/kota di Sultra, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe terdata zona merah covid-19.
Peta zonasi risiko covid-19
Dua wilayah ini, mengapit Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang masuk zona kuning dengan resiko penderita covid sedang.
Berkaitan hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Konut dengan cepat megambil langkah tegas mengantisipasi penyebaran covid-19 di Bumi Oheo.
Bupati Konut, Ruksamin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala, mengeluarkan instruksi melalui surat resmi nomor:188.5/2849 tahun 2021, tentang penyebaran dan pencegahan covid-19 dalam wilayah Kabupaten Konut.
“Bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran wabah pandemi covid-19 yang masuk dalam wilayah Konut, maka kami menginstruksikan para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk segera memperketat dan meningkatkan penanganannya,”tegas Ruksamin menghimbau aparatnya, Rabu (7/7/2021).
Surat resmi instruksi peningkatan penanganan dan pencegahan covid-19
Pria bergelar doktor ini mengeluarkan 5 poin instruksi yang segera dilaksanakan oleh para Camat, Lurah dan Kepala Desa antara lain:
1 . Mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah kerja masing-masing dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM).
2. Mengaktifkan posko kampung tangguh bencana diwilayah kerja masing-masing untuk penanganan covid-19 dalam waktu paling lambat 3 kali 24 jam dari dikeluarkannya surat tersebut tertanggal 5 Juli 2021.
3.senantiasa melakukan kordinasi kepada stakeholder dan terus menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
4. Senantiasa terus mendorong masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dalam beraktivitas pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
5. Melakukan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
“Kami langsung kawal, pantau dan awasi dilapangan. Yang tidak melaksanakan dengan baik, sanksi tegas meananti,”tutupnya.**(IS)
Laporan:Redaksi
Leave a Reply