Ahli Waris Abdul Samad, Korban Pengrusakan Lahan Tuntut Keadilan di Polda Sultra

Ahli Waris Abdul Samad, Korban Pengrusakan Lahan Tuntut Keadilan di Polda Sultra

Indosultra.com, Kendari – Hampir setahun kasus pengrusakan lahan berlokasi di Jalan Komjen M. Jasin, Kelurahan Kambu, Kota Kendari yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara cs seolah jalan di tempat.

Lambatnya proses penyelesaian kasus ini membuat ahli waris yang juga saksi dalam perkara ini, H. Gunarmin menuntut keadilan kepada kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menuturkan, kronologis persoalan pengrusakan lahan yang dialaminya yang akhirnya dilaporkan oleh kakaknya Hj Gunawati ke Polda Sultra pada tanggal 3 Mei 2021.

Gunarmin mengungkapkan, lahan seluas 20.000 m2 atau hektar yang dilengkapi surat kepemilikan tanah (SKT) dan bukti pembayaran pajak sejak 2010 hingga saat ini merupakan lahan milik keluarganya, tetapi Ismail bersama pengacaranya Risal mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.

” Dasarnya surat kuasa dan fotocopy sertifikat lahan, tetapi mereka tidak mampu menunjukan serifikat asli lahan yang mereka klaim, ” jelasnya.

Masih kata Gunarmin, sampai akhirnya ada mediasi penyelesaian dari pemerintah setempat, tetapi pihak Ismail dan Risal tidak mengindahkan hasil mediasi tersebut.

” Mereka tidak mengindahkan hasil mediasi, dan tetap melakukan pembangunan di lokasi lahan yang sudah puluhan tahun kami miliki,” ungkap Gunarmin.

Lebih lanjut ia mengatakan, telah mengingatkan pihak Ismail untuk tidak melakukan pembangunan tetapi tidak dihiraukan.

” Saya sudah ingatkan mereka untuk tidak membangun, jadi saya bongkar base campnya dan amankan bahan-bahan bangunannya, hingga akhirnya saya dilaporkan ke polda atas tuduhan pengrusakan dan ditahan selama 9 hari,” pungkasnya.

Ahli Waris Abdul Samad, Korban Pengrusakan Lahan Tuntut Keadilan di Polda Sultra

Sebelumnya, Gunawati, kakak Gunarmin melaporkan Rizal dan kawan – kawan di Polda Sultra tanggal 3 Mei 2021 atas tindak pidana dan pelanggaran Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 dan Pasal 140 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

Tetapi perkara yang sudah hampir satu tahun tersebut, belum ada kejelasan terkait penyelesaian maupun perkembangnnya.

Dari aksi pengrusakan itu, pihak pelapor mengalami kerugian belasan juta rupiah dan juga secara psikologis.

“Terkait laporan kami di Polda Sultra, sudah hampir satu tahun. Namun apakah sudah ada tersangka atau bagaimana, karena itu kami minta kepada Dirreskrimum dan Kapolda Sultra untuk melakukan evaluasi atas kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut,” ujar Gunawati melalui pengacaranya Muh Saleh.

Saleh bilang, laporan pengrusakan yang diduga dilakukan Rizal dan kawan-kawan, pihak Polda Sultra sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan peninjauan lokasi pengrusakan. Hanya saja sampai saat ini belum ada lagi tindak lanjut, apakah kasus itu masih berlanjut atau sudah dihentikan. Sebab pihaknya belum mendapat konfirmasi lagi.

“Laporan pengrusakan yang kami layangkan di Polda Sultra cukup jelas. Terlapor ada, barang bukti yang dirusak dan saksinya ada. Itulah yang kami pertanyakan, kok hingga saat ini tidak ada progres atau perkembangannya,” katanya.

Pengacara yang terhimpun di Peradi Kota Kendari ini sangat menyayangkan lambatnya penyelesaian kasus hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Polda Sultra. Atas lambatnya dan tidak ada kejelasan pihak pelapor sudah sangat dirugikan secara materi, serta tekanan psikologis dan juga kepastian hukum.

“Kami minta, kiranya kasus ini segera dituntaskan, sehingga ada status dari tindak pidana pengrusakan. Karena jika ini tidak berlanjut, maka akan ada preseden buruk atas keadilan yang diminta oleh masyarakat,” ungkap Saleh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Ditreskrimum, Kompol Kasman mengatakan, kasus tersebut masih berjalan dan pihaknya masih mengumpulkan data-data yang valid.

“Perkara tersebut masih berjalan, atau belum dihentikan penyelidikannya. Penyidik masih terus mencari data yang valid dan perkara tersebut belum cukup dua alat bukti, sehingga statusnya belum naik ke tahap selanjutnya,” terang Kasman.

Ia menjelaskan, memang ada pengrusakan pagar seng di batas lahan tersebut. Hanya saja tidak ada saksi yang melihat pihak terlapor (Rizal) melakukan pengrusakan.

“Jadi bukan karena terlapor ini adalah pengacara sehingga kasus tersebut tidak diproses, akan tetapi kita semua sama perlakuannya. Siapapun yang melawan hukum perlakuannya sama di mata hukum,” tegasnya.

“Setiap ada perkembangan atau informasi dari penyidik akan diinformasikan kepada pelapor,” tukasnya. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!