Ageng Adrianto: Proyek Jalan Tawarombadaka-Solewatu Tidak Mangkrak, 24 miliar habis terpakai itu Keliru.

Indosultra.Com, Kolaka Timur – Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PUPR) Kolaka Timur, Ageng Adrianto, ST, MT, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar, disalah satu Media Online, Pada Senin (28/10/2024). mengenai proyek pembangunan ruas jalan Desa Tawarombadaka – Solewatu, Kecamatan Tinondo, yang dikabarkan mangkrak dengan total anggaran sebesar Rp 24 miliar.

Penjelasan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ageng menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Sinar Bulan Group pada tahun anggaran 2023 dengan total nilai kontrak Rp 24 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia menyebutkan bahwa pada akhir tahun 2023, realisasi fisik proyek ini baru mencapai 40 persen, sementara realisasi keuangan sebesar 35 persen.

“Pada bulan Juli 2024, terjadi pemutusan kontrak dengan pihak kontraktor, dan berdasarkan hasil opname terakhir, volume fisik di lapangan telah mencapai 55 persen. Namun, progress keuangan tidak bertambah dan tetap di angka 35 persen,” tambahnya.

Ageng menegaskan bahwa anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk proyek ini baru sekitar 35 persen, yang setara dengan Rp 8 miliar. Ia menekankan bahwa informasi yang menyatakan bahwa seluruh anggaran Rp 24 miliar telah terpakai semua adalah keliru.

“Sehingga, anggaran yang dikeluarkan baru sekitar Rp 8 miliar untuk pembayaran kepada kontraktor,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah pemutusan kontrak tersebut diambil untuk menghindari kerugian signifikan bagi pemerintah daerah.

“Pemda tidak mengalami kerugian secara finansial maupun sosial. Meskipun proyek ini belum 100 persen selesai, akses dari Talodo ke Tinondo sudah lancar, berbeda dengan sebelumnya yang banyak mobil terjebak karena jalan yang berlumpur,” terangnya.

Selanjutnya, Ageng menyatakan bahwa proses pekerjaan ruas jalan tersebut akan dilanjutkan setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar. “Kami belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut sampai audit dari BPK selesai,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan dari BPK akan menjadi dasar untuk program lanjutan penyelesaian proyek ini. Menurutnya, pemutusan kontrak tidak membawa dampak finansial yang merugikan pemerintah daerah, meskipun pekerjaan belum selesai.

Lebih lanjut, Ageng merujuk kepada mantan Kepala Dinas PUPR dan Perhubungan Kolaka Timur, Arisman SE, untuk menjelaskan lebih dalam mengenai proses pemutusan kontrak.

“Detail lebih lanjut tentang pemutusan kontrak harus dikonfirmasi kepada mantan kadis, karena beliau yang menangani langsung proses tersebut,” imbuhnya.

Dalam pertemuan di kediamannya, Arisman menjelaskan bahwa pemutusan kontrak dengan pihak kontraktor telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa ada tiga tahapan kesempatan yang diberikan kepada kontraktor sebelum keputusan pemutusan diambil.

“Pertama, di bulan Januari 2023, kami melakukan adendum CCO. Kedua, kami memberikan adendum kondisi kahar akibat bencana alam. Ketiga, ada adendum untuk perpanjangan waktu,” jelasnya.

Arisman menambahkan bahwa meskipun telah diberikan beberapa kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, kontraktor tetap gagal memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan. Dengan realisasi dana yang dicairkan sebesar 35 persen dan bobot pekerjaan yang baru mencapai 55 persen, keputusan pemutusan kontrak dianggap perlu.

Dengan demikian, Dinas PUPR Kolaka Timur berharap agar proyek jalan ini dapat segera diselesaikan dan aksesibilitas masyarakat dapat meningkat setelah audit dari BPK selesai. Keberlanjutan proyek ini menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

Laporan Asrianto Daranga.

Koran indosultraKoran indosultra