Indosultra.Com, Kolaka Timur – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan tagline Asmara, Abdul Azis-Yosep Sahaka, yang dipimpin oleh Advokat Taufik Sungkono, SH., secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran terkait kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Pasangan H. Arwin-H. Ismail, calon nomor urut 2 ke Kantor Bawaslu Kolaka Timur (Koltim).
Laporan ini mengindikasikan adanya pelanggaran aturan Pemilu mengenai jadwal kampanye, yang dalam kasus ini disebut sebagai “curi start” atau memulai kampanye sebelum jadwal resmi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Benar, kami mengajukan laporan ke Bawaslu Koltim atas dugaan pelanggaran, dan diterima langsung oleh Kadiv Penangganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Ian Purnama Junior,” Ucap Taufik Sungkono.
Taufik Sungkono, SH., bersama tim telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 ke Bawaslu Kolaka Timur.
Bukti tersebut berupa video dan foto yang disimpan dalam bentuk flashdisk, yang dianggap valid dan relevan untuk mendukung laporan dugaan “curi start” kampanye. Bukti ini diharapkan menjadi bahan investigasi oleh Bawaslu untuk menilai apakah memang terjadi pelanggaran aturan kampanye.
“Kami berharap pihak bawaslu koltim segera melakukan langkah-langkah konkrit terkait laporan yang kami layangkan,” Ungkapnya.
Sementara itu, Ian Purnama Junior Koordinator Divisi Penanggan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan pihaknya akan melihat syarat formil dan materinya, tentu setelah itu kita akan melakukan kajian awal.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak Paslon nomor urut 1 melalui Adv Taufik Sungkono, dan kami akan meneliti dengan baik dari syarat material dan Formilnya, Secara formilnya otomatis masuk karena ada pihak pelapor, saksi-saksinya,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Ian Purnama Junior menerangkan bahwa apabila dalam kajian awal memenuhi syarat material dan formilnya, maka pihaknya akan mengeluarkan status registrasi atau dihentikan, registrasi artinya akan kita lakukan klarifikasi ke pihak paslon terlapor, dengan mengacu pada pasal-pasal yang menjadi acuan untuk sanksi-sanksi nya.
“Kita lihat unsur materialnya, pasal berapa yang dilanggar yang disebutkan oleh pelapor di PKPU Nomor 13 tahun 2024, karena tadi dia bilang kampanye diluar kampanye (curi star kampanye) maka kalau itu terpenuhi unsur curi star, kita akan dalami sesuai yang disebutkan Pelapor di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menjadi rujukan, terpenuhi atau tidaknya nanti akan kami sampaikan ke pihak pelapor,” Tutupnya.
Untuk diketahui, Acuan dalam persoalan ini melalui Perbaswlu nomor 8 tahun 2020 tentang penangganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Laporan: Asrianto Daranga
Leave a Reply