Indosultra.com, Unaaha – Komisi 2 Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas tuntutan Konsorsium pemerhati lingkungan Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara atas rusaknya jalan di wilayah mereka akibat aktivitas PT Satria Jaya Sentosa (SJS).
Selain jalan yang rusak, masyarakat Kelurahan Asinua juga mengeluhkan suara bising kendaraan serta debu yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan PT SJS.
Mewakili Konsorsium Pemerhati Lingkungan Kelurahan Asinua, Hendra Bayu mengungkapkan bawha PT SJS belum mengantongi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Konawe. Selain itu, dalam kegiatannya PT SJS diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan dari dinas berwenang. “Pemerintah kabupaten hari ini belum memiliki Perda tentang RTRW. Sementara PT SJS hari ini menggunakan jalan Kabupaten yang notabene bertentangan dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Bayu juga mengingatkan agar PT SJS jangan semena-mena terhadap masyarakat Kelurahan Asinua. Dan seharusnya setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah itu terjalin komunikasi dan kordinasi. “Jangan nanti ada aksi baru ada reaksi, kami sudah cukup sabar dengan persoalan ini. Jangan karena persoalan proyek strategis nasional (PSN) lantas kami yang dikorbankan,” jelas Bayu.
Sementara itu, perwakilan PT SJS yang tidak berkenan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, baik soal penggunaan jalan maupun izin terkait aktivitas perusahaan mereka. “Kami sudah dapatkan izin RTRW dan yang bertanda tangan adalah pak Sekda Konawe,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi 2 DPRD Konawe, Beni Setiadi meminta kepada PT SJS untuk segera menindak lanjuti tuntutan masyarakat kelurahan Asinua. “PT SJS segera melakukan perbaikan jalan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap masyarakat. PT SJS segera menjalin kordinasi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat setempat, dan PT SJS mengakomodir permintaan masyarakat terkait gangguan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Apabila tuntutan itu tidak ditindaklanjuti, maka pihak Komisi 2 DPRD kabupaten Konawe akan memanggil ulang PT SJS dan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan beton tersebut. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply