Indosultra.com, Unaaha – Sebanyak 61 penyandang Disabilitas di Kabupaten Konawe, menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dari Kementrian sosial Republik Indonesia melalui unit pengelola Loka Minaula Kendari di kantor dinas sosial kabupaten Konawe, Jumat (1/4/22).
Bantuan tersebut berupa alat bantu seperti kursi roda, tongkat bantu jalan dan alat bantu lainnya bagi anak, lanjut usia (lansia) dan kaum disabiltas. Total bantuan itu senilai Rp 94.350.000.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Agus Suyono mengatakan, bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga penyandang disabilitas serta beban penderita itu sendiri.
” Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi dan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Khususnya penyandang disabilitas hari ini kita bersama Loka Minaula Kendari menyalurkan bantuan kepada mereka, semoga bermanfaat bagi penerima,” jelasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Unit Pengelola Loka Minaulah Kendari Samsuddin SSt Phd juga berharap bantuan tersebut bisa sedikit meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan meningkatkan kemandirian mereka.
“Mereka tidak ingin seperti ini, tetapi karena kehendak Allah maka menjadi kewajiban kita untuk tetap memenuhi kebutuhan mereka,” katanya.
Di sisi lain, orangtua penyandang disabilitas yang menerima bantuan kursi roda Antanina warga Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas bantuan yang diberikan kepada anaknya.
” Sebagai orang tua dari anak penyandang disabilitias tentunya sangat bersyukur atas bantuan ini, karena anak saya memang tidak bisa berjalan,” ungkapnya.
Penyandang disabilitas adalah mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berinteraksi.
Keberadaan mereka bukanlah aib bagi keluarganya, dukungan keluarga dan lingkungan sangat dibutuhkan agar semangat mereka untuk hidup selalu ada sebagaimana negara mengakui dan melindungi mereka seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply