Kepala BPN Konawe Sebut Tudingan Anggota Dewan Sangat Tendensius

Kepala BPN Konawe Sebut Tudingan Anggota Dewan Sangat Tendensius
Kepala BPN Konawe Muhammad Nur Saat melakukan konferensi pers diruangannya (Indosultra.com).

Indosultra.com, Unaaha – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Konawe menyesalkan tudingan salah satu anggota DPRD Konawe, Hermansah Pagala yang menyebutkan bahwa dirinya sudah tidak percaya lagi dengan kinerja BPN setempat.

Kalimat itu terucap saat Anggota DPRD kabupaten Konawe Hermansah Pagala menerima aksi warga Wawobungi, kecamatan Lalonggasu Meeto yang menuntut penyelesaian lahan milik warga setempat.

Kepala BPN Kabupaten Konawe, Muhamad Rahman mengatakan, tudingan atau statement yang disampaikan wakil rakyat ini sangat tendensius dan tidak berdasar.

” Pernyataan pribadi ini sangat tendensius dan tidak berdasar,” ujar kepala Muhamad Rahman saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (29/3/22).

Ia juga menyebutkan, selama memimpin BPN Konawe tidak ada keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan, terlebih lagi jika ada kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak DPRD dalam menyelesaikan tuntunan warga pihaknya selalu hadir.

” Saya jujur, kaget dengan pernyataan ini. Berarti kerja-kerja kami selama ini sampai begadang tengah malam itu tidak ada artinya dengan pernyataan ini,” ungkapnya.

Masih kata Kepala BPN Konawe, dia menyadari tak ada manusia yang sempurna begitupun dengan lembaga yang dipimpinnya. Ia pun berharap agar setiap pernyataan ataupun statement yang keluar dari seorang pejabat negara seharusnya membawa keteduhan.

” Kami sadar BPN hari ini belum sepenuhnya sempurna dalam melayani masyarakat, akan tetapi saya pastikan BPN hari ini sudah jauh lebih baik,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD kabupaten Konawe Dr Ardin S.Sos M.Si saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak mengetahui soal adanya statement mosi tidak percaya kepada BPN dari salah satu anggotanya.

” Saya tidak tau persoalan itu,l. Tetapi saya sampaikan hari ini BPN Konawe jauh lebih baik dibanding tahun tahun sebelumnya,” sebut Anggota DPRD 5 Periode ini.

Politisi senior ini juga mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya. Dan hanya dalam waktu kurang lebih 40 hari sertifikat itu telah terbit, beda tahun sebelumnya yang sampai tahunan pihak pemohon menunggu hingga sertifikatnya terbit. (b)

Laporan : Febri

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!