Indosultra.com, Kendari – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang mahasiswa Kota Kendari yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kabag Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Kendari Barat.
“Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di kediamanya. Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu seberat bruto 3,36 gram,”Ucap Simanjuntak, Kamis (24/3/2022).
Dari pengkuan pelaku, ia menggunakan Sabu sejak tahun 2017. Pertama kali dia mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel di depan pertamina THR Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (b)
Reporter : K15
Leave a Reply