Ketgam: Tim kuasa hukum SBM layangkan surat somasi kepada Bawaslu Koltim, Senin (19/10/2020).(Foto:Istimewah).
Indosultra.Com, Kolaka Timur- Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur jargon SBM melakukan somasi terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Surat somasi diajukan Senin (19/10/2020) diantar oleh tim hukum Samsul Bersama Mery (SBM), Heris Ramadan SH dan Sardin SH. serta diterima oleh staf Bawaslu Koltim, Muhammad Amir.
Menurut Heris, somasi yang diajukan pada intinya meminta pihak bawaslu Koltim untuk mengklarifikasi pemberitahuan tentang status laporan mereka tertanggal 8 Oktober 2020.
Yang mana, laporan tersebut semestinya tidak dihentikan sampai pada pemberitahuan status laporan, akan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Heris menduga, Bawaslu Koltim telah mengabaikan atau bersifat pasif, serta tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana amanah peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Bawaslu ini aneh apakah memang tidak tahu, atau tahu tetapi sengaja menghentikan laporan kami, yang menurut hemat kami tidak ada rasa keadilan dan kepastian hukum atas terhadap laporan kami,” kata Heris kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Sementara itu, Sardin pada kesempatan yang sama meminta kepada komisioner Bawaslu Koltim agar beritikad baik, mau bertemu dan memediasi persoalan ini untuk menghasilkan solusi atas tindak lanjut laporan mereka.
“Apabila Bawaslu tidak merespon atau menindaklajuti surat kami, maka dalam waktu 1×24 jam setelah diterimanya surat kami maka kami selaku pihak yang dirugikan akan melaporkan kepada pihak berwajib. Baik itu kepolisian, Pengadilan dan DKPP. Kami harapkan kerjasama yang baik demi sukses dan terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah secara damai dan bermartabat,”tegas Sardin.**
Laporan : Zamrul
Leave a Reply