Indosultra.Com,Kendari – Petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna menangkap tiga orang pelaku pengrusakan kantor polisi yang terletak di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiga pelaku pengrusakan itu inisial LM(33) JN (16), MF (16).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan, ketiga pelaku ini telah melakukan pengrusakan di bawah pengaruh minuman keras (miras) jenis arak. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/03/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
“Pengrusakan kantor polisi usai ketiga tersangka pesta miras di Depan Puskesmas Kontukowuna. Ketiga mereka menuju ke Polsubsektor Kontukowuna,” kata Kapolres Muna melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Kamis (10/3/2022).
Dijelaskankan saat pengrusakan itu, salah satu dari tiga orang pelaku mematikan lampu kemudian memukul kaca jendela kantor dengan menggunakan sebatang kayu.
Setelah melakukan pengrusakan, ketiga tersangka melarikan diri. Sementara barang bukti berupa tiga buah kayu dibuang di dekat Kantor Camat. Akibat pengrusakan itu enam buah kaca jendela Kantor pecah.
“Kurang waktu tiga hari, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy berhasil menangkap tiga tersangka. Sementara pasal yang dilanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (b)
Reporter : K15
Leave a Reply